Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan siap apabila dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap seorang pejabat eselon satu Kementerian Desa terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (30/5/2017), Eko mengemukakan dirinya mendukung proses hukum yang berlaku di KPK. “Silakan, semua bebas. Saya pun kalau diminta keterangan atau mau disidik atau apa, saya welcome,” ujar Eko.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito diduga berinisiatif melakukan pendekatan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Pendekatan ini bertujuan agar kementerian tersebut mendapatkan status penilaian laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi Kementerian Desa PDTT untuk tahun anggaran 2016.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pada Maret 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Eko menyatakan juga tidak akan melakukan hal-hal yang dianggap mengintervensi proses tersebut. “Saya belum bertemu [tersangka] atau KPK. Saya dapat saran dari tim hukum saya, jangan sampai nanti pertemuan itu dianggap mengintervensi. Jadi saya mesti jaga sensitivitas,” lanjutnya.