Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Yasonna Sebut Corby Sangat Trauma

Mantan narapidana narkoba kepemilikan 4,2 kilogram ganja, Schapelle Leigh Corby, telah selesai menjalani masa hukumannya di Indonesia.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Corby telah pulang ke Brisbane, Australia, pada Sabtu (27/5/2017), pukul 00.00 WIB, menggunakan Malindo Air.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/4)./Antara-Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/4)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan narapidana narkoba kepemilikan 4,2 kilogram ganja, Schapelle Leigh Corby, telah selesai menjalani masa hukumannya di Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Corby telah pulang ke Brisbane, Australia, pada Sabtu (27/5/2017), pukul 00.00 WIB, menggunakan Malindo Air.

"(Corby) sudah menjadi manusia bebas. Sudah tak ada lagi alasan kami untuk menahan. Dan itu hak dia," kata Yasonna saat ditemui di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).

Yasonna mengatakan, sempat mencoba menemui Corby sebelum pulang ke Australia. Namun, ia mengatakan Corby dalam kondisi sangat traumatik akibat terlalu banyak tekanan dari media terkait dengan dirinya.

"Dia sangat khawatir terlalu banyak teman-teman wartawan yang meminta, jadi dia agak sulit berkomunikasi. Itu hak dia," kata Yasonna.

Adapun rencana Yasonna menemui Corby, adalah untuk berbicara kepadanya. Yasonna awalnya ingin meminta Corby agar tidak membuat kehebohan baru. Traumatik itu, kata Yasonna, bisa jadi membuat Corby enggan datang lagi ke Indonesia.

Ia dibebaskan setelah lebih-kurang sembilan tahun mendekam di balik jeruji besi Kerobokan Bali dan tiga tahun menjalani hukuman bebas bersyarat di Indonesia. Dalam menjalani hukuman itu, Corby menempati rumah kontrakan di Badung, Jalan Kartika Plaza, Gang Pudak Sari Nomor 9, Kuta.

Mantan terapis kecantikan tersebut ditangkap pada 2004 di bandara Bali karena kedapatan membawa 4,2 kilogram ganja yang disembunyikan di perlengkapan selancar.

Kasusnya tersebut sempat mempengaruhi hubungan luar negeri antara Australia dan Indonesia. Hukuman yang dijatuhkan kepada Corby dinilai telah membuat marah warga Australia. Sebagian dari mereka mengatakan hukuman penjara bagi Corby terlalu berat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper