Kabar24.com, JAKARA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menunggu keputusan Kejaksaan Agung untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pemberhentian ini berkaitan dengan surat pengunduran diri Ahok setelah divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama.
"Tunggu Pak Jaksa Agung apakah kejaksaan masih banding atau tidak," kata Tjahjo di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Jika kejaksaan tidak banding, Tjahjo akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memproses surat pengunduran diri Ahok.
Tjahjo berpendapat dasar surat pengunduran diri dan keputusan Kejaksaan Agung terhadap upaya hukum lanjutan kasus Ahok menjadi pertimbangan kementeriannya memberhentikan Ahok.
"Jadi tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung," kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Ahok menyampaikan keputusan pengunduran dirinya setelah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama terkait ucapannya di Pulau Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Setelah pengadilan menjatuhkan vonis, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 pada 12 Mei 2017.
Ahok juga mencabut pernyataan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.