Bisnis.com, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan bahwa pembebasan bersyarat atas pelaku kejahatan narkoba Schapelle Leigh Corby membingungkan masyarakat karena langkah itu mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, untuk kasus narkoba, korupsi dan teroris seharusnya tidak perlu ada pembebasan bersyarat. Bahkan dia menegaskan untuk ketiga kasus itu seharusnya dikenakan hukuman mati mengingat tingginya dampak dari kejahatan tersebut.
“Pidana yang mendapat bebas bersyarat itu tidak boleh pada kasus kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme. Karena ketiga kejahatan tersebut dampaknya sangat besar dan luas yang merusak bangsa ini,” tandas Akhiar pada diskusi bertema “Revisi RUU KUHP” bersama Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandari di Gedung DPR, Selasa (11/2/2014).
Menurutnya, hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dijadikan alasan atau justifikasi untuk memberikan grasi kepada kejahatan narkoba tersebut. Selain itu, seharusnya ada penegasan hukum apa yang dimaksud dengan bebas bersyarat tersebut.
Menurutnya penegasan hukum itu harus merujuk pada KUHAP. Artinya setelah menjalani hukuman dua pertiga penjara, apakah sudah tepat bagi kasus narkoba itu diberikan bebas bersyarat, ujarnya.