Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Plt Irjen Kemendes Dilantik

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal akan menetapkan pelaksana tugas Inspektur Jenderal setelah pejabat sebelumnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat (28/5/2017).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kedua kiri) didampingi sejumlah pejabat Kemendes PDTT, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Sabtu (27/5)./Antara-Galih Pradipta
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kedua kiri) didampingi sejumlah pejabat Kemendes PDTT, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Sabtu (27/5)./Antara-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal akan menetapkan pelaksana tugas Inspektur Jenderal setelah pejabat sebelumnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat (28/5/2017).

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmgrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, untuk mencegah kekosongan jabatan, maka Sugito Inspektur Jenderal (Irjen) yang saat ini berstatus tersangka penyuapan kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diganti oleh seorang pejabat sementara.

“Kalau di kemudian hari ternyata Pak Sugito tidak bersalah akan dikembalikan posisinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya Minggu (28/5/2017).

Dikatakan, pihanya sedang mengupayakan agar pelaksana tugas tersebut akan dilantik pada Senin (28/5/2017) dan saat ini jajarannya tengah melakukan pembahasan figur yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut.

Aksi suap itu bermula pada Maret 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Dalam kesempatan itu, Sugito, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Des diduga melakukan pendekatan dengan pihak auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati uang komitmen yang harus diserahkan kepada pihak auditor sebesar Rp240 juta. Diduga, pada awal Mei tahun ini, uang sejumlah Rp200 juta telah diserahkan kepada Rohmadi Sapto, auditor utama (eselon I) BPK.

Sisa Rp40 juta kemudian diserahkan pada Jumat (26/5/2017) oleh Jarot Budi Prabowo seorang pejabat eselon III Kemendes PDTT kepada Rohmadi dan Ali Sadli (auditor) di kantor BPK, daerah Gatot Subroto, Jakarta pukul 15.00 WIB.

Saat itulah penyidik KPK langsung meringkus ketiganya beserta tiga orang lainnya yakni RS, sekretaris Rohmadi, Sapto seorang petugas keamanan BPK dan seorang sopir dari Jarot Budi Prabowo.

Pada pukul 17.00 WIB, petugas kemudian menyatroni Kantor Kementerian Desa PDTT di Kawasan Kalibata kemdian meringkus Sugito dan menyegel dua ruangan di kantor tersebut. Sebelumnya di kantor BPK, petugas juga menyegel dua ruangan milik Rohmadi Sapto dan Ali Sadli.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan di ruangan Rohmadi, selain uang Rp40 juta, petugas juga menemukan uang sebesar Rp1,145 miliar dan US$3000. Pihaknya belum bisa memastikan asal muasal uang tersebut dan menjadikan temuan itu sebagai bagian dari penyidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, pada Sabtu sore, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Sugito dan Jarto Budi Prabowo, Rohmadi Sapto serta Ali Sadli sementara tiga orang yang turut ditangkap masih berstatus sebagai saksi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper