Bisnis.com, CIANJUR - Organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM diminta tidak melakukan sweeping saat Ramadan, bahkan pihaknya akan menerapkan sanksi pidana bagi ormas atau LSM yang melanggar.
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Arif Budiman, mengimbau dan menekan Ormas dan LSM di Cianjur, tidak melakukan sweeping saat Ramadan, bahkan pihaknya akan menerapkan sanksi pidana bagi ormas atau LSM yang melanggar.
"Kami berharap semua Ormas dan LSM diharapkan mampu bekerjasama untuk menjaga kenyamanan selama puasa karena terkait penindakan merupakan tugas pihak kepolisian. Serahkan pada kami yang sudah memang tugasnya. Tidak perlu ada sweeping, cukup laporkan pasti akan segera ditindaklanjuti," katanya di Cianjur, Jumat.
Dia menjelaskan, kepolisian akan meningkatkan operasi pekat di saat Ramadan, baik memberantas miras ataupun perilaku negatif lainnya yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa."Pastinya kami lakukan operasi, selama satu bulan akan kami lakukan secara rutin loperasi pekat," katanya.
Dia menambahkan, sanksi pidana pun akan diterapkan pada ormas yang melakukan sweeping jika memang ada unsur pidananya seperti pengerusakan atau penganiayaan."Kalau memang ada unsur pidananya pasti ada sanksi pidana sebagai tindakan hukumnya. Lebih baik percayakan pada kami, tidak perlu ada sweeping," katanya.
Sementara masuknya bulan puasa, Pemkab Cianjur, mengimbau pengusaha rumah makan dan pengelola tempat hiburan untuk menutup usahanya selama satu bulan penuh. Bahkan pengelola tempat hiburan malam diimbau untuk menutup usahanya meskipun puasa telah usai karena dianggap banyak menyebabkan permasalahan salah satunya peredaran miras dan narkoba.
"Khusus untuk rumah makan jadwal buka disesuaikan dan tidak terbuka bagi rumah makan non muslim. Kalau tempat hiburan imbauan kami agar tidak membuka lagi usahanya karena selama ini tempat hiburan berseberangan dengan visi misi Kabupaten Cianjur, mereka tidak mengantongi izin dan yang mengantongi izin sebentar lagi habis," kata Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Dia menambahkan, bagi pemilik dan pengelola yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penyitaan dan pencabutan izin usaha. Sedangkan yang tidka berizin akan dilakukan penyegelan dan pidananya akan diserahkan ke pihak berwajib.