Kabar24.com, JAKARTA — Kepala Negara memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk segera menuntaskan revisi Undang-undang Kontra Terorisme guna mencegah aksi-aksi teror seperti bom bunuh diri di Kampung Melayu kembali terjadi.
Hal itu disampaikan oleh Presiden usai mengunjungi lokasi pengeboman di Terminal Kampung Melayu, Kamis (25/5/2017) malam. Kunjungan ini dilakukan setelah Presiden, yang juga ditemani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, membesuk korban di Rumah Sakit Polri.
Presiden mengemukakan urgensi revisi UU No. 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, salah satunya adalah untuk memudahkan aparat keamanan melakukan pencegahan.
"Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki sebuah landasan yang kuat dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi. Ini yang paling penting," kata Jokowi.
Dia menyebutkan, mengingat aksi teror yang telah meluas dan menjadi masalah secara global, sejumlah negara telah memiliki regulasi semacam ini. Untuk itu, Presiden juga meminta DPR agar turut membantu percepatan penyelesaian RUU tersebut bersama Pemerintah.
Sekali lagi, Presiden menyebutkan revisi UU No. 15/2003 merupakan hal yang sudah mendesak. "[Saya] tadi sudah memerintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan [revisi] undang-undang anti terorisme ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak."