Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa sebagai mantan komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) dalam dua kasus yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus-kasus ini dulu berawal dari Operasi Tangkap Tangan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai. Duta Graha Indah termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Pada pukul 10.00 WIB, Sandiaga sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam dua kasus yaitu pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Tersangka dalam dua kasus itu adalah mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.
"Sandiaga saat itu berada dalam posisi sebagai komisaris," kata Febri menegaskan.
Saat tiba di gedung KPK, Sandiaga mengaku bahwa ia sudah mundur sebagai komisaris PT DGI beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi saya sebagai komisaris di PT DGI, saya sudah mundur beberapa tahun lalu. Jadi ini untuk dua kasus, satu pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 nanti," kata Sandiaga yang datang dengan ditemani sekitar 10 orang pendukungnya.
Namun, ia meyakin bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus itu.
"Saya meyakini dalam kedua kasus itu tak terlibat. Untuk itu saya akan mengklarifikasi secara menyeluruh ke KPK hari ini," kata Sandiaga.
Sandiaga tampak enggan menjelaskan rincian dari peran perusahaan yang pernah dipimpinnya itu dalam dua pengadaan tersebut.
"Untuk detail nanti ya. Materi biar diberikan ke penyidik, saya juga tidak kenal dengan Pak Nazaruddin, saya tidak berkomunikasi dengan beliau," ungkap Sandiaga.
Walau begitu, Sandiaga mengaku mengenal Anas yang juga aktif di Permai Grup.
"Sama Anas saya kenal, beliau adalah tokoh Pemuda, saya ketua umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) saat itu, dalam diskusi kami tentang peran pemuda," kata Sandiaga.
Dalam putusan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT DGI memberikan uang sebesar Rp4,34 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
Dudung Purwadi disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.