Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Miryam sudah mendatangi gedung KPK pada pukul 10.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memberikan komentar apa pun.
KPK saat ini tengah mendalami soal soal peran pengacara Anton Taofik terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-E itu.
Pada Rabu (10/5), KPK memeriksa pengacara Elza Syarief untuk mendalami peran Anton Taofik tersebut.
"Lebih pendalaman karena penyidik setelah memeriksa Anton Toufik ada hal-hal yang tidak sinkron dengan saya dikonfirmasi juga masalah BAP yang dicoret-coret itu," tutur Elza seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5).
Elza mengaku tidak setuju terkait adanya pencoretan dan pencabutan BAP Miryam S Haryani itu yang diduga dipengaruhi oleh Anton Taofik yang berprofesi sebagai pengacara itu saat berada di kantor Elza Syarief.
"Iya pokoknya masalahnya kan ada BAP yang kemudian dicoret ada tulisan yang 'dicabut-dicabut' itu, dan saya terus terang tidak setuju terkait itu," ucap Elza.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).
Menurut Febri, KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas juga diperiksa KPK sebagai untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.
Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4) mengatakan, Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang pengacara bernama Anton Taufik.
Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK pada Senin (17/4).
Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, namun RA adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN.
"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taofik," ungkap Farhat.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4), Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taofik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus KTP-E.
Namun, Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.
Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta
KPK Periksa Miryam Haryani, Kenapa BAP Dicorat-Coret?
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium