Bisnis.com, JAKARTA - Simpangsiur kabar di jejaring sosial mengenai perlu atau tidaknya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang dicetak sebelum 2013 diaktivasi agar data pemilik dikartu itu dapat dibaca dengan card reader.
Pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan jawaban atas maraknya perbincangan terkait KTP-el tersebut disampaikan melalui akun twitter resminya @Kemendagri_RI, pada Jumat pagi (12/5/2017).
Penjelasan Kemendagri itu beberapa kali diretwitt atau dirilis kembali oleh Polda Metro Jaya melalui akun twitternya @TMCPoldaMetro, pada Jumat malam (12/5/2017) pukul 20.15 WIB.
Adapun penjelasan dalam akun @Kemendagri_RI itu ialah: “Siang tweeps! Terkait dgn pemberitaan ttg perlunya aktivasi KTP-el yg dicetak sblm 2013, mimin mau klarifikasi nih.”
Selanjutnya “Sesuai Pasal 101 huruf C UU 24/2013, menegaskan KTP yg sdh diterbitkan sblm UU ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” dan “Dengan demikian, KTP-el yg sdh habis masa berlakunya TIDAK perlu lagi diaktivasi.”
“Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release utk cegah hal ini meluas & meresahkan masyarakat.”
“Dr sekian byk KTP-el yg diterbitkan (khususnya saat perekaman massal 2011-2012) ada KTP yg dicetak tp tdk diikuti proses INCODE.”
Kemudian “Proses INCODE adalah proses pengisian data penduduk ke dalam chip di KTP-el,” dan “KTP-el yg blm dilakukan proses incode, maka pd saat dibaca menggunakan card reader, data tdk akan muncul.”