Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengharapkan masyarakat menyerahkan keputusan akhir ada atau tidaknya penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada pengadilan.
Jaksa Agung RI H. M. Prasetyo mengatakan, hukum memiliki koridor sendiri dalam penegakannya. Untuk itu, tidak perlu pemaksaan kehendak atas suatu fakta hukum.
"Biarkan hukum berjalan di koridornya sendiri. Jangan ada menekan-nekan, jangan ada yang memaksa-maksa. Semuanya harus berdasarkan fakta dan bukti persidangan," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Dia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum. Artinya seluruh warga negara harus menjadikan hukum sebagai panglima. Ia juga menyampaikan
"Kalau tidak puas [dengan keputusan pengadilan] da salurannya. Terdakwa tidak puas ada upaya hukum, jaksa tidak puas ada banding dan kasasi," katanya.
Silakan simak juga video ini di http://tv.bisnis.com/watch/0_ts43ekgy/aksi-505-tuntut-ahok-dipenjara
Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan keputusan pada 9 Mei mendatang. Dia juga meyakini, tuntutan jaksa yang menggunakan pasal dakwaan alternatif, yakni lebih mengedepankan pasal ketertiban umum daripada penodaan agama juga didasarkan fakta persidangan.
"Jaksa berkeyakinan yang dapat dibuktikan yang 156-nya dan itu semua mengacu pada fakta persidangan. Tidak kita menghilangkan pasal 156a [penodaan agama], tetap kita lihat, tetap kita pertimbangkan, tetap dikaji dan dicermati dengan fakta persidangan, keterangan ahli dan fakta yang ada," katanya.
Meski mempertimbangkan pasal penodaan, tim jaksa berkesimpulan pelanggaran yang menimbulkan keresahan yang lebih terbukti. "Kita tunggu hakim memutuskan," kata Prasetyo.