Bisnis.com, PADANG — Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyatakan dukungan kepada Universitas Andalas (Unand) yang mensyaratkan calon mahasiswa baru harus bersih dari penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Sebelumnya, Unand memasukan syarat pernyataan bebas LGBT bagi mahasiswa baru yang mendaftar di perguruan tinggi tertua di Sumatra itu.
“Saya sangat mendukung sikap dari Rektor Unand tersebut. Karena memang, LGBT merupakan penyimpangan perilaku sosial yang jelas bertentangan dengan ajaran agama dan budaya masyarakat kita,” kata Mahyeldi, Rabu (3/5/2017).
Dia menyebutkan sebagai wali kota, tegas menolak perilaku menyimpang LGBT, termasuk keberadaannya di Kota Padang.
Jika pun ada, imbuhnya, pemda akan mencarikan solusi seperti upaya membuatkan sekolah ataupun tempat pembinaan khusus agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ataupun Undang-undang (UU) yang mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
“Maka itu, apabila ada yang LGBT di Padang ini silahkan laporkan. Karena nanti, kami akan buatkan sarana khusus dengan dicarikan juga guru dan pembimbing yang akan memberikan materi-materi khusus kepada mereka,” jelasnya.
Terkait persyaratan bebas LGBT bagi mahasiswa baru yang diwujudkan dengan mengisi formulir bermaterai, Rektor Unand Tafdil Husni menyatakan ketentuan tersebut tetap akan diberlakukan meski menimbulkan pro kontra.
“Jika mahasiswa tidak mau menandatangani [formulir pernyataan tidak LGBT] silakan saja, tidak usah mendaftar,” tegas Tafdil.
Menurutnya, LGBT tidak boleh ada dan berkembang kampus. Sebab, dikhawatirkan akan mempengaruhi mahasiswa lainnya.
Sementera itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyayangkan adanya dugaan sikap diskriminasi yang dilakukan oleh Unand kepada kaum LBGT, meningat pendidikan adalah hak semua warga negara.
“Pada Pasal 5 UU Sisdiknas pun menegaskan pula bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” ujar Direktur LBH Padang, Era Purnamasari.
Menurutnya, sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang besar di Indonesia, kebijakan diskriminatif apapun akan menjadi preseden yang buruk bagi iklim pendidikan.
Selain itu secara langsung memberikan dampak luas bagi terhalangnya akses keadilan melalui pendidikan.