Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Miryam Secara Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e.
Buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani (kanan) digiring petugas ke dalam mobil untuk diserahkan kepada KPK di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani (kanan) digiring petugas ke dalam mobil untuk diserahkan kepada KPK di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e.

Hal tersebut dilakukan setelah Miryam dibawa dari Polda Metro Jaya ke KPK pada sore ini setelah dilakukan penangkapan oleh tim Satgas Bareskrim Mabes Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.

"Sebagaimana prinsipnya kami akan melakukan penyidikan lebih intensif karena tersangka [Miryam] sudah mulai kami lakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5/2017).

Menurut Febri, proses penyidikan harus terus berjalan karena KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya, namun tidak kunjung datang.

KPK Periksa Miryam Secara Intensif

"KPK akan periksa saksi-saksi termasuk kebutuhan pengembangan perkara tetapi penyidik fokus terlebih dahulu pada tersangka yang sudah ditetapkan," tuturnya.

Sementara itu, Tessa Mahardika, Penyidik KPK sekaligus Kasatgas kasus Miryam menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai salah satu bagian dari proses penyidikan dimana sudah sekitar 8 sampai 10 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara yang bersangkutan.

"Kami harapkan proses penyidikan ini tidak memakan waktu lama. Sebenarnya kami harapkan Ibu Miryam masih bisa hadir pada saat pemanggilan pertama supaya proses bisa cepat. Namun, ada hal-hal yang tidak dikehendaki dan Alhamdulillah berkat kerja sama KPK dan Kepolisian, kami bisa melanjutkan kembali proses penyidikan ini," ucap Tessa.

Tessa juga menyatakan KPK masih mempertimbangkan bagi pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Miryam sehingga patut dikenakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK Periksa Miryam Secara Intensif

"Fokus utama KPK menyelesaikan perkara Ibu Miryam. Tadi ada pertanyaan apakah seandainya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan Pasal 21, itu masuk dalam pertimbangan kami. Tetapi saat ini fokus utama kami menyelesaikan pokok perkara inti yang dikenakan ke Ibu Miryam," tuturnya.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya sudah melakukan interogasi kepada Miryam dan mendapatkan informasi yang telah disampaikan ke pihak KPK.

"Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan dia menunggu temannya tetapi saat dilakukan penangkapan temannya belum datang-datang. Kami masih dalami temannya itu siapa," ucap Argo.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper