Kabar24.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku tidak tahu bahwa polisi sudah menangkap kliennya pada Senin (1/5/2017) dini hari.
"Kami tidak tahu bahwa ada proses penangkapan kepada klien kami. Kami ingin komunikasikan dahulu ke pihak KPK. Tidak ada pemberitahuan sama sekali sama kami," kata Mita Mulya, salah satu pengacara Miryam.
"Kami tentu akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum. Nanti kami bicarakan dulu apa langlah hukum yang akan kami tempuh," katanya.
Ia menegaskan, bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Miryam tetap berjalan meski dia sudah ditangkap.
Polisi menangkap Miryam di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini Miryam masih menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miryam disangka memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
KPK memasukkan Miryam ke Daftar Pencarian Orang karena dia tidak juga memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan setelah beberapa surat pemanggilan dilayangkan.