Kabar24.com, JAKARTA — Perusahaan konstruksi asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia meminta perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari.
Perpanjangan waktu itu diniatkan untuk mematangkan negosiasi dengan para calon investor. PT Hanjung Indonesia (debitur) mengaku mengantongi empat investor asal Korea Selatan, Singapura, Makassar dan Batam.
Kuasa hukum PT Hanjung Indonesia Rosalia Hidayat mengatakan debitur membutuhkan waktu selambatnya tiga bulan untuk mematangkan negosiasi. Pasalnya, tawar menawar dengan calon investor diakui memakan waktu lama.
"Kami telah mengajukan perpanjangan kepada hakim pengawas. Kami berharap kreditur memahami kondisi dan menerima perpanjangan PKPU 90 hari," katanya dalam agenda rapat kreditiur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Dia mengakui proses negosiasi masih berlangsung hingga sekarang. Debitur akan memilih investor yang serius berminat menyuntikkan dana kepada perusahaan. Debitur berkeyakinan masih akan terus beroperasi setelah merestrukturisasi utang.