Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Tahapan Pemilu 2019, 20 Oktober 2019 Presiden Dilantik

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menjelaskan 10 tahapan dalam Pemilu 2019, pertama masa kampanye dipersingkat hanya enam bulan, Pemilu yang lalu masa kampanye selama setahun.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), Rahmat Bagja (kedua kanan), Fritz Edward Siregar (kanan) berjabat tangan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4)./Antara-Reno Esnir
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), Rahmat Bagja (kedua kanan), Fritz Edward Siregar (kanan) berjabat tangan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menjelaskan 10 tahapan dalam Pemilu 2019, pertama masa kampanye dipersingkat hanya enam bulan, Pemilu yang lalu masa kampanye selama setahun.

"Masa kampanye direncanakan mulai  13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Kedua menurut dia, tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari H, yaitu mulai  1 Oktober 2017.

Dia menjelaskan tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 1017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu, pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H.

"Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan," ujarnya.

Dia menjelaskan tahapan ketiga, penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada  1 Maret 2018. Tahapan keempat menurut dia, pengajuan bakal calon legislatif di DPR, DPD dan DPRD pada  Mei 2018.

"Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018," katanya.

Tahapan keenam menurut Lukman, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada  Agustus 2018. Dia mengatakan untuk tahapan ketujuh, penetapan calon Presiden dan calon wakil presiden serta Daftar Calon Tetap pada  September 2018.

"Tahapan kedelapan pelantikan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus sampai dengan September 2019," ujarnya.

Tahapan kesembilan menurut dia, pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019, lalu tahapan kesepuluh pelantikan Presiden dan Wapres pada  20 Oktober 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper