Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, Indonesia bisa terjebak ke dalam krisis konstitusi kalau pemerintah masih ngotot menggunakan Undang-undang Pemilu lama atau mengeluarkan Perppu Pemilu untuk mengatasi kondisi deadlock.
Menurutnya, meski Perppu maupun kembali ke UU lama adalah mekanisme yang dilindungi oleh konstitusi, namun secara normatif dan substantif akan memicu persoalan konstitusional. Kondisi itu, ujar Lukman, akan berdampak luas terhadap konstitusi di Indonesia.
Apalagi isu krusial yang menimbulkan jalan buntu antara fraksi-fraksi dan pemerintah adalah soal presidential treshold (PT).
Menurut Lukman, soal PT sebenarnya masih menimbulkan perbedaan tafsir konstitusionalitasnya.
Bahkan, kata Lukman, hampir semua ahli-ahli tata negara menyatakan penerapan ambang batas presiden pada pemilu serentak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Hanya sebahagian kecil yang menyatakan isu itu sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Agenda pemilu, termasuk pilpres didalamnya, adalah agenda yang sangat penting menyangkut keberlangsungan kepemimpinan nasional. Begitu juga dengan keberlangsungan pemerintahan dan menyangkut keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga
"Tidak boleh main-main dengan menganggap enteng persoalan azas konstitusionalitasnya," ujarnya, Senin (19/6/2017).
Lukman menuturkan, keinginan mempertahankan kekuasaan maupun keinginan merebut kekuasaan harus dikesampingkan demi stabilitas politik. Pemaksaan kehendak hanya akan mendorong bangsa dan negara ini menuju situasi krisis konstitusi.
Terkiat kondisi itu, Lukman mengajak pansus dan pemerintah menggunakan kesempatan akhir pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu secara arif dengan mengedapankan kepentingan bangsa dan negara.