Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah akan melansir peraturan presiden (perpres) untuk meredam polemik akibat kebijakan lima hari sekolah yang dilansir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Belum jelas apakah kebijakan lima hari sekolah tidak jadi diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018.
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, pihaknya menerbitkan Permen 23/2017 tentang Hari Sekolah adalah berdasarkan persetujuan Presiden.
Dia menyebut, persetujuan tersebut didapatkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bertema Tindak Lanjut Nation Branding 3 Februari 2017 lalu.
"Jadi, Saya mau klarifikasi kalau Saya tidak bergerak sendiri dalam menerbitkan aturan [lima hari sekolah] itu. Kebijakan itu sudah disetujui oleh Bapak Presiden," ujarnya usai konferensi pers bersama Ketua Umum Majelis Ulama Maruf Amin di Kantor Presiden, Senin (19/6/2017).
Dalam risalah ratas yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari 2017 tersebut, disebutkan bahwa, "Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti."
Baca Juga
Pramono menyatakan, jadi atau tidaknya penerapan kebijakan lima hari sekolah akan menunggu perpres tersebut.
"Sabar ya, tunggu perpres."