Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Redam Polemik 5 Hari Sekolah, Pemerintah akan Terbitkan Perpres

Pemerintah akan melansir peraturan presiden (perpres) untuk meredam polemik akibat kebijakan lima hari sekolah yang dilansir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK N 1 Cibinong, Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/4)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK N 1 Cibinong, Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/4)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah akan melansir peraturan presiden (perpres) untuk meredam polemik akibat kebijakan lima hari sekolah yang dilansir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Belum jelas apakah kebijakan lima hari sekolah tidak jadi diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018.

Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, pihaknya menerbitkan Permen 23/2017 tentang Hari Sekolah adalah berdasarkan persetujuan Presiden.

Dia menyebut, persetujuan tersebut didapatkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bertema Tindak Lanjut Nation Branding 3 Februari 2017 lalu.

"Jadi, Saya mau klarifikasi kalau Saya tidak bergerak sendiri dalam menerbitkan aturan [lima hari sekolah] itu. Kebijakan itu sudah disetujui oleh Bapak Presiden," ujarnya usai konferensi pers bersama Ketua Umum Majelis Ulama Maruf Amin di Kantor Presiden, Senin (19/6/2017).

Dalam risalah ratas yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari 2017 tersebut, disebutkan bahwa, "Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti."

Pramono menyatakan, jadi atau tidaknya penerapan kebijakan lima hari sekolah akan menunggu perpres tersebut.

"Sabar ya, tunggu perpres."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper