Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Hak Merek: Pemilik Sah Primagama Layangkan Somasi

Pemilik sah merek Primagama telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA  -  Pemilik sah merek Primagama telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin.

Purdi E. Chandra selaku pemilik sah merek Primagama menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat somasi kedua kepada pihak-pihak yang telah menggunakan merek Primagama tanpa izin dari pemilik sah.

Henry Indraguna selaku kuasa hukum Purdi menegaskan akan memidanakan pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hak merek.

“Kami telah melayangkan surat somasi kedua kepada pihak- pihak yang menggunakan merek Pirmagama tanpa hak.  Kami berharap, pihak- pihak tersebut dapat memenuhi tuntutan kami untuk tidak lagi menggunakan merek Primagama dalam kegiatan bisnis mereka,”  ujar Henry dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (22/4/2017).

Menurutnya, pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 April 2017 mendatang kepada pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama, serta mengakui bahwa Purdi E. Chandra merupakan pemilik sah atas merek Primagama sesuai surat Dirjen Haki. 

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak-pihak tersebut masih menggunakan merek Primagama, ujarnya, maka kliennya akan mengajukan laporan pidana, bahkan mengancam menyebarluaskan data diri pihak terkait ke media baik cetak maupun elektronik agar diketahui masyarakat luas. 

“Hingga hari ini merek Primagama itu masih milik klien kami Purdi E. Chandra dan juga masih terdaftar secara resmi di Dirjen HAKI,” tegasnya.  

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemilik sah merek Primagama beserta kuasa hukum telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil, dan akhirnya menempuh jalur hukum. Pasalnya, pelanggaran itu diklaim telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi.

Berdasarkan penjelasannya, upaya Purdi menempuh jalur hukum untuk menangani dugaan pelanggaran hak merek itu juga mendapatkan dukungan dari sekitar tiga ratusan cabang Primagama yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper