Kabar24.com, JAKARTA - Nama Setya Novanto kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik yang dulu dikenal sebagai E-KTP.
Saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik menjelaskan mengenai bagian yang didapat mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini menjadi ketua DPR.
"SN grup benar dapat 7 persen?" tanya jaksa penuntut umum Taufik Ibnugroho dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"SN mau tidak mau itu [kepanjangan dari] Setya Novanto, iya [mendapat 7 persen]," jawab direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Jadi SN yaitu Setya Novanto mendapat 7 persen?" kejar jaksa Ibnu.
"Iya, saya pernah mendapatkan informasi dari Bobby bahwa untuk SN grup 7 persen," jawab Johanes.
Baca Juga
Bobby yang dimaksud oleh Johanes adalah bekas anak buahnya di PT Java Trade Utama yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila.
PT Java Trade Utama adalah salah satu anggota konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang tender KTP-E.
PT Java Trade juga pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri tahun anggaran 2009.
"Saya ngobrol-ngobrol santai dengan Ivan di ruangannya. Dia sempat bicara biaya untuk KTP-E gede banget, berapa besar toh? Tujuh persen dia bilang buat Senayan, tapi itu ngobrol-ngobrol santai sambil menunggu dokumen selesai," ucap Bobby yang juga menjadi saksi dalam sidang itu.
Sedangkan Ivan yang dimaksud adalah Irvan Hendra Pambudi Cahyo, direktur PT Murakabi Sejahtera yang merupakan keponakan Setya Novanto. Ivan seharusnya juga menjadi saksi dalam sidang kali ini, tapi ia tidak memenuhi panggilan jaksa KPK.
"Di BAP saudara menyebutkan salah satu yang hadir di ruko Fatmawati dari PT Murakabi adalah Ivan. Ini Ivan siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.
"Saya dapat informasi dari Bobby. Bobby yang kenal, katanya keponakan Setya Novanto. PT Murakabi itu di menara Imperium," jawab Johanes.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya Novanto berperan dalam proyek ini untuk menentukan anggaran KTP-E disetujui Komisi II karena Setnov adalah ketua fraksi Golkar saat itu.
DPR menyetujui anggaran KTP-E dengan rencana tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Narogong memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri Kesepakatan pembagian anggarannya adalah:
1. 51% atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.
2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7% atau Rp365,4 miliar.
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau sejumlah Rp261 miliar.
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11% atau sejumlah Rp574,2 miliar.
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11% sejumlah Rp574,2 miliar.
e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% sejumlah Rp783 miliar.