Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Ahok Ditunda hingga 20 April

Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) ditunda hingga 20 April.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja

Kabar24.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) ditunda hingga 20 April.

Demikian diputuskan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2017) di auditorium Kemneterian Pertanian.

Adapun alasan penundaan adalah karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutan. Seperti yang disampaikan Ketua JPU Ali Mukartono.

Dalam sidang hari ini, Ali meminta penundaan selama 2 minggu, karena materi tuntutan belum siap. Demikian juga dengan pengetikan.

Merespons permintaan JPU, Dwiarso menegaskan, bahwa baru kali ini ada permintaan penundaan sidang selama 2 pekan, karena biasanya sepekan.
Oleh, karena itu Dwiarso mengusulkan penundaan selama seminggu.

“Saudara siap gak? Kalau tak siap, bagaimana? Tuntutan adalah kewajiban, kalau saudara tak siap, jangan sampai merugikan terdakwa,” tegasnya.

Lalu, Dwiarso pun mempertanyakan kesiapan tim penasihat hukum apakah setuju sidang ditunda 2 pekan.

“Bagaimana ini penasihat hukum. Pembelaan saudara jadi mundur. Bagaimana ini? Silakan musyawarah dulu,” ujar Dwiarso.

Tim penasihat hukum Basuki pun akhirnya menyerahkan keputusan kepada hakim, dan menegaskan dengan penundaan itu justru pihaknya yang dirugikan.

Ketua majelis hakim pun akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai 20 April, dan 25 April.

Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper