Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR : UU MD3 Tuntas Bulan Ini

Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) selesai pada masa persidangan IV atau bulan ini.
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) selesai pada masa persidangan IV atau bulan ini.

“Kita berusaha bulan ini selesai, dan segera diparipurnakan sebelum penutupan masa sidang mendatang di akhir April,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Jumat, (7/4/2017).

Terkait mekansime pengambilan keputusan, Supratman menyatakan bahwa jumlah pimpinan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. pasalanya seluruh pengambilan keputusan ada di tangan anggota Dewan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Baleg untuk membahas poin-poin revisi dalam UU MD3, salah satunya mengenai penambahan kursi pimpinan DPR.

“Ganjil atau genapnya jumlah pimpinan DPR tidak berpengaruh, karena di Pimpinan tidak ada proses pengambilan keputusan. Mereka hanya juru bicara DPR,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan poin penambahan pimpinan DPR hanyalah bagian kecil dari revisi UU MD3. Menurutnya, yang terpenting ialah bagaimana peningkatan fungsi Badan Legislasi yang juga akan diatur dalam revisi tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo. Menurutnya, salah satu tolak ukur kinerja Dewan adalah UU yang dihasilkan. Oleh karena itu, diharapkan melalu revisi UU MD3, kewenangan Baleg untuk melakukan pembahasan maupun penyusunan RUU bisa dikembalikan.

Jika kewenangan Baleg dikembalikan maka secara hitung-hitungan bisa menambah slot target Prolegnas yang akan dicapai, setidaknya tiga UU dapat disahkan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper