Kabar24.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) selesai pada masa persidangan IV atau bulan ini.
“Kita berusaha bulan ini selesai, dan segera diparipurnakan sebelum penutupan masa sidang mendatang di akhir April,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Jumat, (7/4/2017).
Terkait mekansime pengambilan keputusan, Supratman menyatakan bahwa jumlah pimpinan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. pasalanya seluruh pengambilan keputusan ada di tangan anggota Dewan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Baleg untuk membahas poin-poin revisi dalam UU MD3, salah satunya mengenai penambahan kursi pimpinan DPR.
“Ganjil atau genapnya jumlah pimpinan DPR tidak berpengaruh, karena di Pimpinan tidak ada proses pengambilan keputusan. Mereka hanya juru bicara DPR,” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan poin penambahan pimpinan DPR hanyalah bagian kecil dari revisi UU MD3. Menurutnya, yang terpenting ialah bagaimana peningkatan fungsi Badan Legislasi yang juga akan diatur dalam revisi tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo. Menurutnya, salah satu tolak ukur kinerja Dewan adalah UU yang dihasilkan. Oleh karena itu, diharapkan melalu revisi UU MD3, kewenangan Baleg untuk melakukan pembahasan maupun penyusunan RUU bisa dikembalikan.
Jika kewenangan Baleg dikembalikan maka secara hitung-hitungan bisa menambah slot target Prolegnas yang akan dicapai, setidaknya tiga UU dapat disahkan.