Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamaah Umrah First Travel: Ini Hasil Awal Tim Investigasi Kemenag

Kementerian Agama menerjunkan tim investigasi untuk mengusut 270 jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang tertunda keberangkatannya ke Arab Saudi.
Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tegal tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/8).Mereka dikarantina untuk pembekalan bimbingan ibadah haji dan dijadwalkan berangkat ke tanah suci Mekkah pada Selasa (9/8/2016)./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tegal tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/8).Mereka dikarantina untuk pembekalan bimbingan ibadah haji dan dijadwalkan berangkat ke tanah suci Mekkah pada Selasa (9/8/2016)./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menerjunkan tim investigasi untuk mengusut 270 jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang tertunda keberangkatannya ke Arab Saudi.

Jamaah tersebut berasal dari berbagai daerah, dan sudah tiba di Jakarta pada 28 dan 29 Maret lalu.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa jamaah saat ini mendapatkan pelayanan akomodasi dan konsumsi di tiga hotel berbeda.

Menurut Muhajirin, tertundanya keberangkatan jemaah umrah First Travel ini disebabkan persoalan visa yang belum keluar.

"Kita akan telusuri lebih jauh, apakah biro perjalanan ini punya jadwal penerbangan dan perjanjian untuk mengangkut jemaah atau tidak, " katanya, dikutip dari laman Kementerian Agama, Jumat (31/3/2017).

Muhajirin juga akan menelusuri apakah ada unsur kesengajaan karena travel yang mempunyai perencanaan yang bagus, mestinya bisa mengantisipasi hal tersebut.

Termasuk akan ditelusuri juga apakah telah terjadi pengabaian janji atau tidak. Pasalnya, berdasarkan informasi yang masuk, jemaah sudah mengalami beberapa kali penundaan keberangkatan.

Muhajirin mengaku bahwa saat ini belum melihat adanya unsur penelantaran karena meski tertunda keberangkatannya, jemaah masih mendapatkan pelayanan dari pihak travel.

"Kalau unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, kita akan beri sanksi sesuai fakta dan data di lapangan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah," jelasnya.

Dia melanjutkan, "Kalau ada pengabaian, kita berikan teguran tertulis. Kalau berulang kita lakukan pembekuan. Kita harus komprehensif melihat persoalan ini," tambahnya.

Adapun, pihaknya juga akan segera mengundang pemilik perusahaan agar bisa dimintai keterangan terkait dengan kasus ini sekaligus dikonfrontir dengan data-data yang diperoleh dari lapangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper