Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKAHI Tolak Pemajuan batas Usia Pensiun Hakim

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menolak pemajuan batas usia pensiun hakim yang diajukan DPR-RI melalui inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IHI) Suhadi (kanan) didampingi Ketua I IHI I Gusti agung Sumanatha memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/3)/Antara-Rosa Panggabean
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IHI) Suhadi (kanan) didampingi Ketua I IHI I Gusti agung Sumanatha memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/3)/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menolak pemajuan batas usia pensiun hakim yang diajukan DPR-RI melalui inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.

IKAHI mengingatkan, jumlah hakim di Indonesia saat ini sangat kurang. Pasalnya, tidak ada rekrutmen selama 7 tahun terakhir, sementara di sisi lain adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemekaran wilayah di sejumlah daerah yang berkonsekuensi dengan pembukaan lembaga peradilan, sehingga membutuhkan hakim yang tidak sedikit.

Ketua Umum IKAHI Suhadi mengemukakan, dalam RUU umur hakim akan mengurangi usia Hakim Agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun, hakim tingkat banding dari 67 tahun menjadi 63 tahun dan Hakim tingkat pertama, dari yang pensiun seharusnya 65 tahun menjadi 60 tahun.

Dan untuk Hakim Agung, lanjut Suhadi, juga di dalam RUU tersebut ada istilah kocok ulang. Dalam waktu 5 tahun bertugas, hakim yang bersangkutan diadakan evaluasi. Evaluasi yang dinilai oleh Komisi Yudisial dan oleh DPR untuk tugas 5 tahun kemudian.

“Kondisi seperti ini, terutama mengenai pemotongan umur sudah dibawa ke Munas IKAHI bulan November 2016 di Mataram, NTB. Dan semua hakim di seluruh Indonesia di dalam Munas tersebut menolak RUU yang mengatur tentang hal itu,” kata Suhadi bersama jajaran Pengurus Pusat IKAHI usai diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Suhadi mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden, pihaknya menyampaikan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam proses pelaksanaan kerja badan peradilan di Indonesia.

Pertama, bahwa di Indonesia terjadi kekurangan hakim, karena sudah 7 tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia. Sedangkan yang pensiun terus terjadi sesuai dengan batas umur yang ditentukan.

Oleh sebab itu karena tidak ada penerimaan hakim sudah 7 tahun, menurut Suhadi, maka terjadi kekurangan hakim di Indonesia, terutama di tingkat pertama dan tingkat banding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper