Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan akan memecat kadernya, Miryam S Haryani jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP-El.
"Selama ini kan dia (Miryam S Haryani) belum dikenakan sanksi hukum, kan semua juga begitu. Kalau ada sanksi hukum dan ketetapan hukum saya pertama yang akan memecat," ujar OSO, Senin malam (27/3/2017).
Akan tetapi OSO memastikan bahwa sebelum tahap pemecatan pihaknya akan memanggil terlebih dahulu Miryam untuk dimintai keterangan. OSO mengatakan akan menanyakan perihal peran wanita politisi itu ketika duduk di Komisi II DPR saat KTP-El dibahas bersama anggota lainnya.
"Saya sampai sekarang ini belum mendapatkan laporan dari ibu Miryam, ini kan saya baru dapat dari media,” ujarnya. Untuk itu, dia mengaku sudah meminta Sekjen Partai Hanura Syarifuddin Suding untuk meminta keterangan sehingga nantinya masyarakat bisa mengatahuinya.
Sebelumnya, dalam dakwaan tersangka Irman dan Sugiharto, Miryam meminta uang kepada Irman sejumlah Rp5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR.
Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.
Sugiharto kemudian disebutkan meminta uang Rp5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo. Kemudian dia memerintahkan langsung agar uang diserahkan kepada Miryam.
Baca Juga
Dari total uang tersebut, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap yakni pertama untuk pimpinan Komisi II. Mereka yang mendapat bagian itu adalah Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sebear US$25.000.
Bergulirnya kasus KTP-El terus menjadi perhatian publik karena sebagain dari mereka yang disebut-sebut terlibat termasuk mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPR Setya Novanto dan Gubenur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.