Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sidang Korupsi KTP Elektronik : Miryam Sakit, Novel Baswedan Cs Batal Bersaksi

Meski penuntut umum telah menghadirkan tiga penyidik KPK dalam sidang lanjutan korupsi KTP elektronik, Senin (27/3/2017), sidang terpaksa ditangguhkan.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 27 Maret 2017  |  11:31 WIB
Sidang Korupsi KTP Elektronik : Miryam Sakit, Novel Baswedan Cs Batal Bersaksi
KPK - Jibi

Kabar24.com, JAKARTA - Meski penuntut umum telah menghadirkan tiga penyidik KPK dalam sidang lanjutan korupsi KTP elektronik, Senin (27/3/2017), sidang terpaksa ditangguhkan.

Pasalnya, Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura yang pada sidang Kamis (23/3/2017), mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pencabat Kementerian Dalam Negeri, tidak hadir ke ruang persidangan dengna alasan sakit.

"Berdasarkan surat yang kami peroleh, saudari Miryam mengaku sakit dan sekarang berada di IGD Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan," ujar Jaksa Irene Putri dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang tersebut dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik terlihat telah memasuki ruang persidangan. Mereka akan dimintai keterangna terkait tudingna Miryam bahwa para penyidik menekan dirinya dalam pemeriksaan sehingga pekan lalu BAP tersebut dicabut olehnya.

Lantaran tidak Miryam tidak menghadiri sidang tersebut, rencananya sidang itu akan dilanjutkan pada Kamis (30/3/2017) yang akan datang bersamaan dengan pemeriksaan para saksi lain untuk membuktikan dakwaan penuntut umum terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi e-ktp
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top