Kabar24.com, JAKARTA - Meski penuntut umum telah menghadirkan tiga penyidik KPK dalam sidang lanjutan korupsi KTP elektronik, Senin (27/3/2017), sidang terpaksa ditangguhkan.
Pasalnya, Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura yang pada sidang Kamis (23/3/2017), mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pencabat Kementerian Dalam Negeri, tidak hadir ke ruang persidangan dengna alasan sakit.
"Berdasarkan surat yang kami peroleh, saudari Miryam mengaku sakit dan sekarang berada di IGD Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan," ujar Jaksa Irene Putri dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang tersebut dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik terlihat telah memasuki ruang persidangan. Mereka akan dimintai keterangna terkait tudingna Miryam bahwa para penyidik menekan dirinya dalam pemeriksaan sehingga pekan lalu BAP tersebut dicabut olehnya.
Lantaran tidak Miryam tidak menghadiri sidang tersebut, rencananya sidang itu akan dilanjutkan pada Kamis (30/3/2017) yang akan datang bersamaan dengan pemeriksaan para saksi lain untuk membuktikan dakwaan penuntut umum terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.