Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang satpam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pencurian berkas pilkada.
Sebelumnya, MK disebut telah memecat empat orang terkait kasus ini. Dua di antaranya yang berprofesi sebagai penjaga keamanan alias satpam berinisial EM dan SA yang kemudian diamankan pihak kepolisian setelah mendapati bukti yang cukup.
"Sudah, [ditangkap] di rumahnya tadi malam. Berarti sudah tersangka," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo, Jumat (24/3/2017).
Selain dua satpam yang diamankan ini, dua pegawai MK yakni atas nama Sukirno dan Kepala Sub-Bagian Hubungan masyarakat Rudi Harianto juga dikabarkan telah dipecat terkait kasus ini. Namun, untuk kedua orang ini, menurut Argo, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Adapun dokumen yang dicuri merupakan berkas permohonan perkara sengketa Pilkada kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Terkait kasus ini, Argo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dan menganalisa rekaman CCTV.
"Kita sudah menerima beberapa saksi, sekitar lima saksi, kami analisa CCTV yang ada," katanya.