Kabar24.com, BOGOR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustian alis Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (23/3/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Andi Narogong ditangkap pada Kamis siang (23/3/2017) karena berkaitan dengan Pasal 21 KUHAP. Dalam pasal itu, seseorang ditahan karena berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti sehingga mengaburkan menyidikan.
"Selain itu KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Besok (Jumat) akan kami sampaikan detailnya, tapi AA ditangkap di daerah Jakarta Selatan," ujarnya pada Kamis malam.
Hingga Kamis malam, Andi Agustian masih menjalani pemeriksaan. KPK, papar Febri, memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya yakni menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus megakorupsi tersebut atau tetap menjadikannya sebagai saksi.
Nama Andi Narogong disebut dalam dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, keduanyan pejabat teras Kementerian Dalam Negeri. Andi disebut bertindak aktif menalangi dana untuk diberikan ke kalangan legislatif guna memuluskan jalannya pembahasan anggaran pengadaan KTP elektronik.
Dia juga disebut turut dalam pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazarudin Syamsudin untuk membahas mengenai pembagian dana proyek sebesar Rp8,9 triliun di mana 51% akan dipakai untuk membiayai belanja modal proyek dan sisanya 49% dibagikan kepada sejumlah pihak termasuk Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, bahkan ke sejumlah partai politik.