Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Likuidasi KASN Berpotensi Lemahkan Pengawasan

Kalangan masyarakat sipil menilai revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang bakal menghapus Komite Apartur Sipil Negara bakal melemahkan pengawasan terhadap perilaku pegawai negeri dan menyuburkan korupsi kolusi dan nepotisme di daerah.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com,JAKARTA - Kalangan masyarakat sipil menilai revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang bakal menghapus Komite Apartur Sipil Negara bakal melemahkan pengawasan terhadap perilaku pegawai negeri dan menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme di daerah.

Rohidin Sudarno, peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mengatakan revisi Uundang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara itu berpotensi melemahkan fungsi pengawasan sistem berbasis kinerja dan membuka celah untuk menyuburkan kasus korupsi dan jual beli jabatan di daerah.

“Pembubaran KASN [Komite Aparatur Sipil Negara] kami nilai akan menjadi preseden buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan UU ASN secara konsisten yang telah masuk dalam agenda nawacita Presiden,” ujarnya dalam sebuah diskusi, Rabu (22/3/2017).

Mereka juga melihat pembubaran KASN sangat berpotensi menurunkan kualitas layanan publik karena birokrasi sejauh ini tidak memiliki semangat pelayanan namun hanya sebatas loyalitas pada pimpinan serta makin kuatnya intervensi politik dan politisasi ASN dan birokrasi, karena tugas KASN salah satunya adalah mengawasi netralitas ASN.

Pihaknya menilai komite tersebut tidak perlu dilikuidasi karena baru berjalan dua tahun sudah menangani 555 kasus, dimana sejumlah 406 sudah selesai dan sejumlah 149 kasus masih dalam proses penyelesaian. Selain itu, upaya revisi regulasi dinilai melemahkan wibawa Presiden lantaran setidaknya ada dua poin dalam nawacita yang berkaitan erat dengan reformasi birokrasi.

“Dalam nawacita , pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi dan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem. Tapi kalau UU ini direvisi berarti akan terjadi pemlemahan,” tuturnya.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transpransi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan dua agenda prioritas dalam nawacita yang berkaitan erat dengan reformasi birokrasi itu seharunya menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk berkomitmen menguatkan sistem rekrutmen dan pengawasan yang profesional dan bebas dari KKN demi terwujudnya ASN yang berkualitas.

Karena itu, kelompok masyarakat sipil, lanjutnya, menolak dengan tegas pembubaran KASN seperti yang tertuang pada RUU ASN. Bahkan, mereka meminta agar komite tersebut diperkuat dengan memperjelas kewenangan KASN dalam melaksanakan pengawasan.

Sementara itu, Budi Rheza dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai KASN pun perlu dikuatkan melalui pendekatan berbasis pengetahuan tentang sistem merit melalui sosialisasi atau kampanye atas inisiatif, akuntabilitas, dan kemanfaatan sistem.

“Dengan ini, instansi pemerintah pusat dan daerah sadar dan paham pentingnya implementasi merit sistem dan mendapatkan keuntungan dari sana,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper