Kabar24.com, JAKARTA - Sekelompok advokat yang peduli pada perkembangan hukum persaingan usaha mendirikan organisasi Indonesian Competitoon Lawyers Association (ICLA).
Pembentukan Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia, yang selanjutnya disebut ICLA, dilatarbelakangi dengan belum adanya asosiasi advokat yang aktif di bidang persaingan usaha.
Selain itu, banyaknya tantangan dalam penerapan dan penegakan hukum persaingan usaha, baik mengenai aspek formik maupun materiil.
Asep Ridwan, Ketua Umum ICLA, mengatakan partisipasi aktif pengacara dalam perumusan, pengembangan, dan penegakan hukum semakin tampak seiring terbentuknya asosiasi ini.
"Inginnya kami menjadi organisasi yang kredibel dan memang peduli terhadap pengembangan hukum persaingan usaha nasional. Di sisi lain, harapan untuk mampu meningkatkan kompetensi dan peran advokat dalam penegakan hukum persaingan usaha," tuturnya dalam peluncuran ICLA, Jumat, (17/3/2017).
Sebagai organisasi independen dan wadah perkumpulan advokat, ICLA memiliki organ utama dalam organisasi, seperti dewan pengawas, dewan penasihat dan dewan pengurus.
Baca Juga
Dewan pengawas secara umum memiliki pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh program kerja dan aktivitas ICLA.
Dewan pengawas terdiri dari advokat yang biasa berkecimpung dalam penegakan hukum persaingan usaha, antara lain Chandra Hamzah, Eri Hertiawan, Harjon Sinaga, Rikrik Rizkiyana, serta Stefanus Hariyanto.
Sementara itu, dewan penasihat merupakan pihak independen dan tidak terikat dengan ICLA, yang memberi saran dan masukan dari segi keilmuan terhadap program kerja organisasi.
Dewan penasihat diisi oleh Gunawan Widjaja, Ine Minara S. Ruky, Ningrum Natasya Sirait, Susanti Adi Nugrojo, serta Sutrisno Iwantono.
Asep menambahkan, berdirinya asosiasi diharapkan juga mampu menciptakan kerja sama yang baik dengan para pemangku kepentingan dalam pengembangan dan penegakan hukum persaingan usaha.