Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama berharap dana haji sebesar Rp90 triliun bisa dikelola secara optimal oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji.
Menteri Agama Lukman H. Saifuddin mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berfungsi untuk meningkatkan nilai kebermanfaatan dana tidak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.
"Tentu kita percaya betul karena mereka para profesional," kata Lukman di Kantor Presiden, Senin (13/3/2017).
Dia menjelaskan syarat pemilihan dewan pengawas dan badan pelaksana adalah dari kalangan profesional yang sudah memiliki pengalaman mengelola keuangan minimal 5 tahun. Selain itu, investasi yang akan dilakukan oleh BPKH harus memiliki jaminan keamanan dan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudent).
Lukman menuturkan Presiden Joko Widodo mencontohkan investasi pada proyek jalan tol atau pelabuhan bisa dilakukan karena bersifat pasti dan menguntungkan. Terlebih, hasil investasi proyek tersebut lebih bisa dinikmati masyarakat umum dibandingkan dengan bentuk lain.
Nantinya dana haji tersebut akan ditempatkan oleh BPKH pada sejumlah instrumen investasi. Selama ini, Kemenag hanya menempatkan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan deposito berjangka.
"Mudah-mudahan [implementasinya] tidak terlalu lama karena ini semua tergantung dari seberapa cepat badan pelaksana dan dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden dan DPR segara bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH Mulya E. Siregar mengatakan dana yang akan dikelola mencapai Rp90 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel