Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KORUPSI E-KTP: Bakal Muncul Lagi Upaya Pelemahan KPK ?

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap tidak ada upaya untuk melemahkan KPK terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E/E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 yang diduga menyeret nama-nama besar di dalam dakwaan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi E-KTP atau kini lebih dikenal sebagai KTP elektronik dimulai hari ini, Kamis (9/3/2017).

Langkah KPK menyeret sejumlah nama politisi melalui sidang korupsi E-KTP memunculkan kekhawatiran akan munculnya kembali upaya pelemahan KPK.

Seperti diketahui, upaya pelemahan lembaga antirasuah ini terjadi beberapa kali, mulai dari upaya di parlemen hingga saat KPK berhadapan dengan Kepolisian.

Mengutip pernyataan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (8/3/2017), kekhawatiran adanya upaya pelemahan itu menjadi hal yang membayangi gerak KPK.

Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berharap tidak ada upaya untuk melemahkan KPK terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E/E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 yang diduga menyeret nama-nama besar di dalam dakwaan.

"Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu lagi oleh sejumlah pihak apalagi terkait dengan revisi Undang-Undang KPK dan ini bukan pertama kali berbagai pihak ingin bergerak, kalau kita baca rumusannya itu sebagian besar melemahkan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu .

Terkait pelemahan tersebut, ia mencontohkan soal penyadapan yang harus dilakukan setelah mendapat bukti permulaan yang cukup.

"Sementara di Undang-Undang saat ini KPK menetapkan tersangka atau melakukan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan kalau penyadapan diatur seperti itu tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan. Apakah itu yang diinginkan oleh sejumlah pihak?" ujarnya.

Menurut dia, KPK merasa cukup dengan Undang-Undang yang ada saat ini. "Kami berharap kerja yang dilakukan menangani berbagai kasus korupsi termasuk KTP-E atau kasus-kasus lain itu kemudian tidak diganggu dengan upaya-upaya pelemahan dari berbagai pihak," kata Febri.

Sebelumnya, dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 akan mengungkap peran nama-nama besar, kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (3/3).

"Ya nanti Anda baca saja, Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," katanya.

KPK sudah melimpahkan berkas kasus E-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (1/3). Berkas itu termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi setebal 24 ribu lembar, namun belum ada jadwal sidang perdana.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut, banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana. Jadi nanti secara periodik, secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," tambah Agus.

Dalam perkara KTP-E sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain adalah Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan oleh korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ihwal "janji" Ketua KPK Agus Rahardjo soal bakal ada nama yang mengejutkan, publik tentu menantikan bagaimana jalannya persidangan. Lebih dari itu, publik juga akan terkejut jika ternyata nama-nama yang dimunculkan ada mereka yang selama ini dikenal sebagai sosok yang baik dan antikorupsi.

Hal itu diyakini akan lebih mengejutkan, dibandingkan nama-nama yang selama ini dicurigai aktif dalam kegiatan berujung korupsi namun tak kunjung tersentuh hukum.

Benar jika ada yang mengatakan bahwa sekarang adalah momentum bagi KPK untuk memperlihatkan jati dirinya. Tampil berani, tanpa kompromi, atau membiarkan bangsa ini tampil seolah gagah berani namun sesungguhnya loyo, tak berdaya di hadapan lobi dan intimidasi politik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper