Kabar24.com, JAKARTA-Departemen Kimia Malaysia, mengungkapkan kematian saudara tiri Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam karena bahan kimia sangat beracun bernama "Agen Syaraf VX"
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan bahwa zat kimia ini telah diidentifikasi sebagai "ethyl S-2- Diisopropylaminoethyl Methylyphosphonothiolate"
Dia mengatakan Pusat Analisis Senjata Kimia Kepolisian Diraja Malaysia telah melakukan analisis awal pengesatan kapas kering (dry swab) dari selaput lendir mata korban dan wajah korban.
"Zat kimia yang terpapar telah diidentifikasi sebagai Ethyl S-2- Diisopropylaminoethyl Methylyphosphonothiolate atau 'agen syarat VX'", kata dia dalam satu pernyataan seperti dikutip laman New Straits Times, hari ini.
VX terdaftar sebagai senjata kimia dalam Daftar 1 Undang-Undang Konvensi Senjata Kimia 2005 dan Konvensi Senjata Kimia (CWC) 1887.
Khalid mengatakan paparan lain menyangkut kasus ini masih dianalisis.
Misteri telah menyelimuti zat kimia yang digunakan untuk membunuh Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur 13 Februari lalu. Insiden itu terjadi selagi dia menunggu penerbangan ke Macau. Dia meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya.
Ini Zat Pembunuh Kim Jong Nam
Departemen Kimia Malaysia, mengungkapkan kematian saudara tiri Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam karena bahan kimia sangat beracun bernama "Agen Syaraf VX"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN
3 menit yang lalu
10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tahun 2025
16 menit yang lalu
PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik
27 menit yang lalu
Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor, Pengamat: Sesat Cara Pikir!
38 menit yang lalu