Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK: Indonesia Tak Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam

Indonesia tidak terlibat secara politik dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah.
Siti Aisyah/Antara
Siti Aisyah/Antara

Kabar24.com, BALI-JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korut Kim Jong Un.

Hal itu ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perjalanan dari Bali ke Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut JK, Indonesia tidak terlibat secara politik dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah.

"Jelas kita tidak di situ, dalam artian secara politik, kalau Korea Utara jelas politis. Jadi, selalu akan bertentangan," kata Wapres di Pesawat Kepresidenan BAE-RJ 85 dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta, Kamis.

Kepolisian Malaysia sebelumnya melaporkan bahwa empat warga negara Korea Utara yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut sempat singgah ke Jakarta sebelum kembali ke negaranya.

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa saat ini fokus pemerintah Indonesia adalah memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan kepada WNI asal Serang Banten tersebut yang ditahan polisi Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam.

"Kita tinggal menunggu saja proses hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, Wapres juga menyampaikan bahwa Siti Aisyah merupakan korban dari rekayasa atau penipuan politis dalam upaya pembunuhan saudara tiri Kim Jong-Un itu.

Terkait upaya pemerintah Indonesia untuk membantu Siti Aisyah, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melakukan pertemuan trilateral dengan menteri luar negeri Vietnam yang salah satu warganya juga diduga terlibat, dan menteri luar negeri Malaysia di sela-sela pertemuan retret menteri Asean di Boracay, Filipina.

Dalam pertemuan dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh tersebut, Menlu Retno menekankan pentingnya otoritas Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan karena hukumnya wajib sesuai Konvensi Wina.

Hingga saat ini, otoritas Malaysia belum memberikan izin kepada staf Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan pengacara yang ditunjuk untuk menemui Siti Aisyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper