Kabar24.com, JAKARTA—Petugas di tempat pemungutan suara atau TPS dapat mengecek keaslian kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) pemilih dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, mengatakan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan persoalan eKTP palsu atau ganda dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak.
Saat ini, petugas di TPS dapat langsung memeriksa keaslian eKTP dalam waktu sekitar dua menit, untuk memastikan hak pilihnya.
“Petugas di TPS dapat melakukan pengecekan NIK [nomor induk kependudukan] dengan berkoordinasi bersama Dinas Dukcapil. Dalam waktu dua menit akan terjawab semua keaslian tersebut,” katanya, Senin (6/2).
Zudan menuturkan seluruh Dinas Dukcapil akan tetap melakukan pelayanan saat pelaksanaan Pilkada serentak. Hal itu untuk membantu masyarakat membuat surat keterangan sebagai pemilih, dan pengecekan kembali NIK.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya dapat memastikan keaslian eKTP dengan alat bantu yang di jual di pasaran. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan NIK eKTP.
--