Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tegaskan Ormas Berbasis Komunis Dilarang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) yang berbau komunis sejak dahulu jelas sudah dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) yang berbau komunis sejak dahulu jelas sudah dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam Peraturan Pemerintah itu jelas, ada beberapa prinsip yang harus ditaati, jelas ormas atau kelompok yang berbau komunis itu dilarang,” katanya, dikutip dari Kementerian Dalam Negeri, Kamis (2/2/2017). Dia mengatakan bahwa ormas yang berbau komunis dipastikan akan diproses oleh pihak kepolisian.

Tjahjo menyebutkan saat ini total ormas yang ada sebanyak 6.397 sedangkan yang terdaftar di Kemendagri yakni sebanyak 287 ormas. Adapun, sebanyak 287 ormas tidak berbadan hukum namun dalam bentuk pemberian surat keterangan yang dinyatakan terdaftar.

Tjahjo juga memastikan pelarangan bagi ormas-ormas yang dianggap sesat. Untuk pembubarannya pun juga merujuk pada fatwa ulama dan kelembagaan agama lainnya serta berdasarkan telaah Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Jokowi-JK telah memperkuat keberadaan ormas asing dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan Warga Negara Asing (WNA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper