Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Begini Cara MUI Kaji Video Ahok

MUI menyatakan telah melakukan tahap-tahap yang diperlukan saat mengkaji rekaman video Ahok.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1)./Antara-Seto Wardhana
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1)./Antara-Seto Wardhana

Kabar24.com, JAKARTA - MUI menyatakan telah melakukan tahap-tahap yang diperlukan saat mengkaji rekaman video Ahok.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Infokom Masduki Baidlowi saat memberikan klarifikasi terhadap video dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu," kata Masduki sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Masduki Baidlowi mengatakan proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan melibatkan empat komisi di MUI.

Tanggapan oleh Masduki itu mengomentari pernyataan tim advokasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan dugaan penistaan agama yang mempertanyakan soal proses tabayyun MUI.

Dia mengatakan tabayyun yang dilakukan MUI adalah untuk memastikan kebenaran perkataan Ahok dalam video. Klarifikasi dilakukan dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan.

Karena itu, kata dia, tim MUI juga melakukan konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayyun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh Ahok.

Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, lanjut dia, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama.

"MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat," kata dia.

Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, kata dia, MUI memang tidak fokus membahas makna Al Maidah 51 dan tafsirnya. Akan tetapi, membahas dan mengkaji pernyataan Ahok yang belakangan membuat gaduh masyarakat.

Tim kajian MUI, kata dia, mengecek apakah dalam perspektif agama Islam perkataan Ahok di Kepulauan Seribu masuk kategori menghina Al Quran dan ulama atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper