Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami keterangan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat, bahan HIV dan IMS Kementerian Kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum menyatakan, mereka telah memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta.
"Kemarin, tim penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang saksi yaitu Ferril Aswin dan Elis Rokayah," ujar Rum di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Kedua orang saksi tersebut merupakan staf PT. Safira Mitra Perdana. Mereka datang memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar.
"Mereka pada pokoknya menjelaskan ke penyidik terkait surat permintaan PT. Safira Mitra Perdana kepada para vendor dalam pengadaan alat, bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Kemenkes," jelasnya.
Dalam perkara itu, penyidik telah memanggil 29 orang saksi. Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp12 miliar.