Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Yasonna Dukung Antasari Azhar Bongkar Kasus Pembunuhan Nasrudin

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mendukung Antasari Azhar membongkar kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada 2009.
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2017)./Antara
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mendukung Antasari Azhar membongkar kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada 2009.

"Biarlah Pak Antasari dulu yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespon, kan sudah ada pengaduan Pak Antasari. Kita lihat saja lah karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak melakukan. Keluarga Nasruddin sendiri mengatakan ya sering ketemu dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik, dan lainnya," tambah Yasonna, Rabu (25/1/2017).

Antasari adalah Ketua KPK pada 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Pada 10 November 2016 Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari total masa hukuman 18 tahun dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

Kasus Antasari bermula ketika Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.

4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya ditolak Mahkamah Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper