Kabar24.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan status tersangka atas Ade Armando, Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia dengan pengenaan pasal terkait UU ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono membenarkan perihal penetapan Ade sebagai tersangka. Argo menjelaskan, awalnya Ade dilaporkan oleh seroang bernama Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu.
Adapun hal yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut adalah status Ade Armando yang dipublikasikan lewat akun media sosial.
“Dia menulis: Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon,” kata Argo, Rabu (25/1/2016).
Menilik ke belakang, Ade Armando diketahui pernah menyampaikan klarifikasi terkait statusnya ini usai diperiksa oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Juni 2016.
Menurut Ade, status yang dipermasalahkan tersebut diposting di akun Facebooknya pada Mei 2015.
“Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya,” katanya kala itu.
Dia menuturkan, postingannya tersebut berkaitan dengan rencana Menag, Lukman Hakin, yang kala itu berniat mengadakan festival pembacaan Al-Quran dengan langgam Nusantara.