Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grasi Presiden Keluar, Hak Politik Antasari Kembali Penuh

Hak politik Antasari Azhar kembali penuh setelah Presiden Jokowi mendatangani Surat Keputus Keputusan Presiden No. 1/G 2017 tentang grasi mantan Ketua KPK ini.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (berpeci) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang disambut oleh istri, anak dan cucunya, Tangerang, Banten, Kamis (10/11)./Antara-Lucky R
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (berpeci) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang disambut oleh istri, anak dan cucunya, Tangerang, Banten, Kamis (10/11)./Antara-Lucky R

Kabar24.com, JAKARTA - Hak politik Antasari Azhar kembali penuh setelah Presiden Jokowi mendatangani Surat Keputus Keputusan Presiden No. 1/G 2017 tentang grasi mantan Ketua KPK ini.

Salinan keputusan Presiden yang diambil langsung oleh kuasa hukum Antasari, Bonyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (25/1/2017). "Saya sengaja ambil langsung ke sini. Pak Antasari begitu bersyukur," tuturnya.

Dengan dikabulkannya grasi Antasari ini, status mantan narapidana yang harusnya menetap hingga 2022, sudah resmi dilepaskan. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan pengurangan jumlah pidanan selama enam tahun sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari jumlah penjara selama 18 tahun menjadi penjara 12 tahun.

Selama ini, Antasari sudah menjadi terpidana selama 12 tahun (menjalankan 7,5 tahun hukuman penjara dan remisi 4,5 tahun).

Bonyamin mengatakan hak politik Antasari sepenuhnya utuh, dan memiliki hak sebagai warga negara. "Perlu digarisbawahi, grasi yang kami ajukan, grasi mengaku tidak bersalah. Jadi bukan minta ampun karena bersalah," katanya.

Dia menjelaskan dalam arti politis keputusan yang ditandatangani oleh Presiden pada 16 Januari ini merupakan rehabilitasi seorang Antasari. Sejak awal pengajuan grasi tidak bersalah, karena kasus ini sarat unsur kriminalisasi.

Semalam (24/1), Bonyamin mengaku diberitahu bahwa surat keputusan grasi Antasari sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka pihaknya memastikan keberadaan salinan keputusan yang dikirimkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper