Kabar24.com, JAKARTA - Hak politik Antasari Azhar kembali penuh setelah Presiden Jokowi mendatangani Surat Keputus Keputusan Presiden No. 1/G 2017 tentang grasi mantan Ketua KPK ini.
Salinan keputusan Presiden yang diambil langsung oleh kuasa hukum Antasari, Bonyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (25/1/2017). "Saya sengaja ambil langsung ke sini. Pak Antasari begitu bersyukur," tuturnya.
Dengan dikabulkannya grasi Antasari ini, status mantan narapidana yang harusnya menetap hingga 2022, sudah resmi dilepaskan. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan pengurangan jumlah pidanan selama enam tahun sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari jumlah penjara selama 18 tahun menjadi penjara 12 tahun.
Selama ini, Antasari sudah menjadi terpidana selama 12 tahun (menjalankan 7,5 tahun hukuman penjara dan remisi 4,5 tahun).
Bonyamin mengatakan hak politik Antasari sepenuhnya utuh, dan memiliki hak sebagai warga negara. "Perlu digarisbawahi, grasi yang kami ajukan, grasi mengaku tidak bersalah. Jadi bukan minta ampun karena bersalah," katanya.
Dia menjelaskan dalam arti politis keputusan yang ditandatangani oleh Presiden pada 16 Januari ini merupakan rehabilitasi seorang Antasari. Sejak awal pengajuan grasi tidak bersalah, karena kasus ini sarat unsur kriminalisasi.
Semalam (24/1), Bonyamin mengaku diberitahu bahwa surat keputusan grasi Antasari sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka pihaknya memastikan keberadaan salinan keputusan yang dikirimkan.