Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SATWA LANGKA: Jual-Beli Harimau Sumatra Marak di Sumsel

Populasi harimau sumatra semakin berkurang yang disebabkan oleh perburuan liar untuk tujuan jual beli kulit binatang tersebut.
Harimau/www.hdimagewallpaper.com
Harimau/www.hdimagewallpaper.com

Kabar24.com, PALEMBANG - Populasi harimau Sumatra semakin berkurang yang disebabkan oleh perburuan liar untuk tujuan jual beli kulit binatang tersebut.

Jual-beli kulit harimau Sumatra terbukti dari penangkapan tersangka KS yang membawa dua kulit harimau Sumatra oleh Kantor Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatra.

Kepala Subdit Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Ardi Risman, mengatakan pihaknya mendapat informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait transaksi jual beli kulit harimau Sumatra oleh KS.

"Saat kejadian, KS bersama dengan MJ dan H yang kini menjadi saksi atas penangkapan tersebut akan melakukan transaksi jual beli kulit di Kota Palembang," katanya, Selasa (24/1/2017).

Berdasar data dari Forum Harimau, di Pulau Sumatra populasi harimau ada sekitar 450 ekor. Di Sumsel sendiri berkemungkinan ada sekitar 20 ekor.

Ardi mengemukakan berdasar keterangan dari tersangka, harimau Sumatra tersebut didapati dari warga yang berada di perbatasan Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia menambahkan memang sudah ada jaringan yang sering melakukan jual beli kulit harimau sumatra serta hewan langka dan dilindungi lainnya. KS sendiri merupakan salah satu dari bagian jaringan ilegal itu.

Ardi melanjutkan KS bisa menjual kulit harimau sumatra senilai Rp70 juta per lembar sementara tersangka sendiri membeli kulit tersebut dari warga senilai Rp22,5 juta per lembar.

Ardi mengatakan, dengan adanya jual beli kulit seperti itu apalagi dengan harga menggiurkan membuat populasi harimau Sumatra terancam. Sebab akan semakin banyak perburuan yang bakal dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Untuk penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan Polda Sumsel. Berdasar ketentuan yang ada maka tersangka akan dikenakan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal denda Rp100 juta," ujarnya.

Ardi menerangkan, untuk antisipasi adanya perburuan yang lebih meluas maka pihaknya akan lebih ekstra dalam upaya mengawasi populasi hewan-hewan dilindungi.

Tak hanya itu, pihaknya juga berupaya melakukan antisipasi yakni mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perburuan liar. Tentunya hal itu bekerja sama dengan pihak terkait. Utamanya kepolisian dan masyarakat.

Kasi Korwas PPNS Polda Sumsel, Kompol Thamrin mengaku, pihaknya akan melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.  "Jika ini jaringan, maka kita akan selidiki hingga ke akarnya. Ini akan terus terjadi jika tidak dilakukan tindakan tegas," jelasnya.

Dia mengakui aksi jual beli kulit hewan langka dan dilindungi itu bukan pertama kali. Karena itu sebagai upaya, dari tangan tersangka, kasus tersebut akan dikembangkan.

Sementara itu, tersangka KS mengaku, ia hanya mendapat barang berupa kulit yang sudah bersih dari warga di perbatasan Lubuklinggau dan Musi Banyuasin.

"Kata mereka, harimau ini didapat dari Lubuklinggau. Saya hanya meneruskan saja. Dua kulit harimau ini mau saya jual dengan harga Rp140 juta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper