Kabar24.com, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengusulkan tambahan dua kursi pimpinan DPR dan MPR.
Mereka mengusulkan hal itu dalam pandangan fraksi terhadap revisi terbatas Undang-undang No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
“Kita harus memerhatikan yurisprudensi pinpinan kolektif kolegial. Biasanya pimpinan kolektif kolegian itu ganjil, tidak genap,” ujar anggota DPR dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
PKB, kata Eem, termasuk partai yang menyetujui revisi terbatas UU MD3, tetapi dengan catatan penambahan tidak cukup hanya satu pimpinan.
Sebab penambahan satu pimpinan saja hanya akan membuat pimpinan DPR sebagai salah satu alat kelengkapan dewan berjumlah genap.
Sementara, lazimnya pimpinan alat kelengkapan dewan berjumlah ganjil, karena bersifat kolektif kolegial.
Adapun, sebelumnya revisi terbatas UU MD3 mencuat setelah kembalinya Setya Novanto ke kursi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.
PDI Perjuangan dalam rapat paripurna pelantikan Novanto mengusulkan revisi UU MD3 demi azas keadilan untuk mengakomodir partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Saat ini partai politik yang berada di kursi pimpinan DPR adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat.