Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memetakan kembali semua pulau-pulau kecil dan terluar yang dikuasai oleh perseorangan ataupun pihak asing.
BPN menegaskan, ke depan pihak asing hanya boleh memiliki hak guna dalam artian pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Sekarang seperti milik dia, ada beberapa pulau seakan-akan milik. Padahal ga boleh, dulu ada izin, izin dari pemda. Sekarang masuk dulu ke negara, baru izinnya dikeluarkan negara," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Budi Situmorang kepada Bisnis, Selasa (24/1/2017).
Dia menjelaskan, ke depan perizinan untuk mengelola pulau-pulau kecil bakal dikeluarkan pemerintah melalui BPN pusat ataupun daerah sesuai dengan luas pulau. Hal itu dilakukan agar tata kelola pulau kecil dan terluar sejalan dengan UU dan peraturan lainnya.
Sedikitnya, terdapat tiga payung hukum yang mengatur perihal pengelolaan pulau-pulau kecil di Nusantara yakni UU No.5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU No.1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria, Tata Ruang No.17/2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
UU No.5/1960 mengatur bahwa pihak asing hanya dapat diberikan hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU), sementara Permen 17/2016 mempersilahkan pihak asing atau orang kaya menguasai pulau kecil dan terluar di Indonesia tetapi bukan memiliki pulau.
Pemerintah membatasi penguasaan atas pulau kecil sebesar 70% dari luas pulau. Sisanya, 30% dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.
"Termasuk yang memasarkan secara online, kami akan anulir itu. Kami akan anulir itu. Kami akan melihat kembali hak-hak yang sudah keluar, existing, kemudian bagaimana kami atasi itu. Prinsipnya 100% harus dikuasai negara dulu," tandasnya.