Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan proses pencatatan setiap tindakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar. Catatan tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan sikap Kemendagri terhadap ormas-ormas yang menyimpang agar bisa ditertibkan.
"Saya kira Kemendagri termasuk instansi yang lain mencatat ya, baik di daerah juga mencatat beberapa ormas yang menyimpang daripada proses pendaftaran," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2017).
Mendagri menilai yang bermasalah adalah oknum-oknum atau tokoh-tokoh ormas, bukan ormas itu sendiri. Pasalnya, ketika mendaftar ormas selalu mengaku berasaskan Pancasila, tetapi dalam prakteknya melakukan tindakan yang bertentangan dengan pancasila.
"Dulu mendaftarkan ormas A asasnya Pancasila, tapi tokohnya dia teriak-terIak di luar 'anti-Pancasila'. Ternyata setelah kami cek di Kemendagri, oh tokohnya yang teriak-teriak anti-Pancasila," katanya.
Namun demikian, lanjut Tjahjo, untuk membubarkan ormas tidaklah mudah. Sebab, dia menuturkan harus ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ormas dianggap bermasalah itu. "Membubarkan kan dasarnya apa, lewat pengadilan, itu panjang prosesnya," kata politisi PDI-P ini.
Lakukan Penertiban, Kemendagri Catat Semua Tindakan Ormas Terdaftar
Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan proses pencatatan setiap tindakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Penjualan Mobil Masih Lesu, Kecepatannya Seperti saat Pandemi

7 jam yang lalu
Melihat Tenaga Pendorong Saham Bank Neo Commerce (BBYB)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 detik yang lalu
Syarat CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, SMK, D3, dan S1 Lengkap!

30 menit yang lalu
Viral Demo Besar-besaran di Pati Hari Ini, Gegara Pajak Naik 250%

1 jam yang lalu
Cara Daftar CPNS 2025 untuk Lulusan D3 dan S1

7 jam yang lalu