Kabar24.com, JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali persidangan terhadap terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran HI Mustary.
Persidangan tersebut digelar sebagai kelanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus Amran Hi Mustary,”tulis bagian informasi Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/1/2017).
Informasi yang dihimpun Bisnis, saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi dari lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dan kalangan anggota dewan dari Komisi V DPR RI.
Adapun, Amran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena turut menerima uang hingga Rp15 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Selain Amran, dalam perkara itu penyidik lembaga antikorupsi juga telah menyeret nama anggota Komisi V DPR Damayanti W Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, serta Dirut PT WTU Abdul Khoir.
Terakhir, KPK juga menetapkan komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait kasus tersebut.