Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP KEMENTERIAN PUPR : Amran Hi Mustary Kembali Disidang

Pengadilan Tipikor kembali persidangan terhadap terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran HI Mustary.
Koruptor/Ilustrasi
Koruptor/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali persidangan terhadap terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran HI Mustary.

Persidangan tersebut digelar sebagai kelanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus Amran Hi Mustary,”tulis bagian informasi Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/1/2017).

Informasi yang dihimpun Bisnis, saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi dari lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dan kalangan anggota dewan dari Komisi V DPR RI.

Adapun, Amran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena turut menerima uang hingga Rp15 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Selain Amran, dalam perkara itu penyidik lembaga antikorupsi juga telah menyeret nama anggota Komisi V DPR Damayanti W Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini,  serta Dirut PT WTU Abdul Khoir.

Terakhir, KPK juga menetapkan komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper