Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kembali Panggil Buni Yani

Meski telah melewati batas waktu yang ditentukan yakni selama 14 hari, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya masih belum menyerahkan kembali berkas kasus Buni Yani kepada jaksa.
Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir
Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Meski telah melewati batas waktu yang ditentukan yakni selama 14 hari, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya masih belum menyerahkan kembali berkas kasus Buni Yani kepada jaksa.

Tertundanya penyerahan berkas ini, karena pihak penyidik masih memerlukan keterangan dari Buni Yani sebagai tersangka atas kasus ini. Untuk itu, pihak kepolisian telah memanggil Buni Yani untuk kembali dimintai keterangannya hari ini, Senin (9/1/2017).

"Ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan nanti untuk Pak Buni Yani ini," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (9/1/2017) terkait kekurangan dalam berkas kasus ini sekaligus alasan pemanggilan Buni Yani.

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih jauh perihal pertanyaan yang dimaksud. Menurut dia, meskipun telah melewati jangka waktu 14 hari, pihaknya tetap akan berupaya melengkapi berkas kasus ini. Setelah melakukan perbaikan, pihaknya akan segera mengembalikan berkas tersebut kepada Kejaksaan.

"Jadi kita tetap ya, kita tetap karena kita juga memperbaiki apa yang telah JPU berikan untuk perbaikan berkas. Jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke jaksa," katanya.

Sebelumnya, pada 6 Desember pihak penyidik telah menyerahkan berkas kasus penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan permusuhan SARA dengan tersangka Buni Yani kepada Kejaksaan. Namun, pada 19 Desember pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.

Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November lalu dengan dugaan telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang ITE setelah menambahkan caption, atau keterangan pada sebuah unggahan video di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan SARA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper