Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan kembali menggelar penertiban angkutan yang mangkal atau ngetem di bahu jalan.
Kali ini petugas menyasar kawasan Stasiun Pasar Minggu, Stasiun Lenteng Agung, Kalibata, dan Tanjung Barat. Hasilnya, 32 kendaraan ditindak, dengan rincian 20 angkot disanksi tilang dan 12 unit kendaraan pribadi diderek.
"Yang diderek terdiri dari dua unit taksi, satu unit mikrolet M16, dua unit M19, dan sisanya mobil pribadi," ucap Christianto, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Dalam operasi di Stasiun Pasar Minggu petugas sempat bersitegang dan nyaris ditabrak oleh angkot yang menolak berhenti saat petugas hendak melakukan pemeriksaan kelengkapan surat. Namun, petugas berhasil mengamankan sopir tersebut. Selain di BAP tilang, pengemudi juga dihukum push up sebanyak 50 kali.
Di Tanjung Barat, petugas menindak sebuah odong-odong yang berpenumpang anak-anak kecil. Pantauan beritajakarta.com, pengemudi diberikan sanksi push-up sebanyak 50 kali. Setelah itu pengemudi meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
"Target operasi penertiban karena banyak laporan masyarakat tentang banyaknya angkot yang mangkal nunggu penumpang dari stasiun," tandasnya.