Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politik Dinasti Dinilai Bukan Faktor Tunggal Pemicu Korupsi

Politik dinasti bukan menjadi satu-satunya penyebab tumbuhnya praktik korupsi dalam kepemimpinan di daerah, karena hanya terjadi dan dilakukan oleh oknum yang kebetulan memiliki hubungan keluarga dengan pemimpin sebelumnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Politik dinasti bukan menjadi satu-satunya penyebab tumbuhnya praktik korupsi dalam kepemimpinan di daerah, karena hanya terjadi dan dilakukan oleh oknum yang kebetulan memiliki hubungan keluarga dengan pemimpin sebelumnya.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan setiap orang memiliki hak untuk berpolitik, dan dinasti politik bukan penyebab utama terjadinya korupsi di daerah. Hubungan kekeluargaan dengan pemimpin sebelumnya, tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk berpolitik.

“Kasus korupsi yang ada memang mayoritas terjadi kepada oknum yang terlibat dinasti politik, tetapi kan tidak semuanya. Kebetulan hanya tiga atau empat orang saja yang terjerat dari dinasti politik. Tidak ada jaminan, sehingga dinasti politik jangan divonis sebagai penyebab korupsi,” katanya, Selasa (3/1/2016).

Tjahjo menuturkan pemerintah dan DPR sebenarnya sudah berusaha mengatur mengenai praktik politik dinasti di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi Mahkamah Konstitusi membatalkannya, karena bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya pemerintah juga telah mengupayakan antisipasi kebocoran keuangan daerah dengan menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Kemudian, melakukan sistem pengendalian internal dan memetakan risiko.

“Kami melakukan pengawasan manajemen keuangan yang dimulai dari pengkajian dokumen perencanaan, dan review anggaran sebelum menetapkan APBD,” ujarnya.

Selanjutnya, Inspektorat Kementerian Dalam negeri dan Inspektorat Daerah mengawasi area yang berisiko, serta rawan korupsi. Kementerian Dalam Negeri juga memperkuat pengendalian kinerja Inspektorat Daerah, untuk akuntabilitas keuangan.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan pengendalian kinerja satuan tugas sapu bersih pungutan liar di daerah. Kementerian Dalam Negeri juga mengendalikan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pemerintah Daerah juga diwajibkan melakukan probity audit atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi diselewengkan, penggunaan anggaran, dan sumber daya yang besar. Terakhir, pemerintah daerah juga harus membuat unit pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper