Kabar24.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklasifikasikan tembakau Gorila yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini sebagai new psychoactive substances.
Dalam keterangan tertulisnya, BNN menganggap, kemunculan tembakau merek Gorila sebenarnya bukan hal yang baru. BNN sendiri telah mengidentifikasinya sejak Mei 2016.
"Tembakau dengan nama umum yang tampak keren gorila masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances dengan nama AB-CHMINACA ini sebelumnya telah dirilis BNN pada tanggal 25 Mei 2016," tulis BNN dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2017).
Zat AB-CHMINACA merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC), namun sampai saat ini zat tersebut belum masuk daftar lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Berdasarkan World Drugs Report tahun 2014, UNODC mencatat bahwa peningkatan tren synthetic cannabinoid (SC) adalah 50% dari zat-zat baru yang terdeteksi.
Dari jumlah tersebut beberapa jenis SC yang telah berhasil terdeteksi oleh BNN adalah JWH-018, XLR-11, 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan CB-13.
Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok, kemudian SC akan diabsorpsi oleh paru dan kemudian menyebar ke organ lain terutama otak. Oleh karena itu, salah satu efeknya seseorang akan terlihat "ndomblong" tetapi di dalam dirinya terbayang jadi "sesuatu" misal superman dan lain sebagainya.
"Pada intinya pengonsumsi akan mengikuti apa "yang dirasakan'.
Sedangkan, efek samping penggunaan SC yaitu dimulai dari gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.
Di samping itu, ditemukan pula beberapa kasus seperti stroke iskemik akibat SC, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut bahkan infark miokardium.